Menetapkan informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Lampiran PKPU Nomor 9/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi terbuka, kecuali informasi yang tercantum dalam dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon, dan 3. formulir Model B.1-KWK Perseorangan.